Selamat Datang di website resmi BJINET AL-HIDAYAH - www.bjinet-alhidayah.blogspot.com

Rabu, 21 November 2012

Perjanjian Kerjasama Jamsostek dengan RW 11

PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)
ANTARA
PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG PURWAKARTA
DENGAN
KETUA RW:11 KELURAHAN MUNJUL JAYA
KECAMATAN PURWAKARTA KABUPATEN PURWAKARTA
TENTANG
KEPESERTAAN JAMSOSTEK BAGI PEKERJA INFORMAL

NOMOR : PER/36/012012

Pada hari ini Senin tanggal 1 Januari tahun 2012, yang bertanda tangan dibawah ini:
  1. Nama : Drs. H. Dadang Koesnadi, MBA
Kepala Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Purwakarta berdasarkan keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero) Nomor : KEP/371/122008 tanggal 9 Desember 2008 tentang mutasi dan penunjukan pejabat PT. Jamsostek (Persero) berkedudukan di Jl. Ibrahim Singadilaga No.14 bertindak untuk dan atas nama PT. Jamsostek (Persero), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  1. Nama : Purwanto
Ketua RW:11 Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua RW:11 yang berkedudukan di Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut dengan para pihak.
Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama didalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja Informal yang ada di Desa Kecamatan Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta dalam program tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :PER-24/MEN/VI/2006 tentang pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja, yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan senagaimana diatur dalam pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Pengertian Umum
  1. Pekerja Informal adalah orang yang berusaha sendiri atau berusaha atas risiko sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha – usaha ekonomi informal, dengan karakteristik Modal Kecil, Teknologi Rendah, Kualitas Barang / jasa rendah, Tempat usaha tidak menetap, Mobilitas tinggi, Kelangsungan Usaha tidak terjamin dan jam kerja tidak teratur:
a. Petani / pekebun
b. Peternak
c. Nelayan perikanan
d. Buruh harian lepas
e. Buruh tani / perkebunan
f. Buruh Nelayan perikanan
g. Buruh peternakan
h. Pembantu rumah tangga
I. Tukang cukur
j. Tukang listrik
k. Tukang batu
l. Tukang kayu
m. Tukang sol sepatu
n. Tukang las / pandai besi
o. Tukang jahit
p. mekanik
q. Juru masak
r. Sopir
s. Pedagang
t. Pekerjaan lain yang sejenis

  1. Pekerja Informal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/ POLRI, Pensiunan / Purnawirawan, Pekerja Formal dan Pekerja Sosial.
  2. Peserta pekerja informal yang dilindungi program jamsostek adalah yang berusia maksimal 55 tahun.
  3. Program tenaka kerja luar hubungan kerja adalah program bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja.
  4. Jaminan Kematian (JK) merupakan jaminan bagi pekerja informal yang meninggal dunia.
  5. Jaminan pemeliharaan kesehata (JPK) merupakan jaminan bagi pekerja informal yang meliputi suami, istri dan 3 orang anak yang berusia dibawah 21 tahun atau belum menikah
  6. Peserta adalah pekerja informal pada PIHAK KEDUA yang terdaftar dan telah membayar iuran pada PIHAK PERTAMA dan berhak mendapatkan perlindungan dari PIHAK PERTAMA.
  7. Formulir Jamsostek adalah jenis – jenis formulir yang dipergunakan didalam pelayanan administrasi kepesertaan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA
  8. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) adalah kartu tanda peserta yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA yang dipergunakan pada waktu melakukan klaim jaminan kematian (JK)
  9. Kartu pemeliharaan kesehatan (KPK) adalah kartu tanda peserta yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA yang dipergunakan pada saat berobat ke PPK I dan PPK II
  10. Iuran adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sebagai syarat untuk menjadi peserta kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
Dasar dan pedoman kerjasama
  1. Undang – Undang Nomor : 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja termasuk segala perubahan atas peraturan pemerintah Nomor : 14 tahun 1993 tersebut.
  3. Peraturan menteri tenega kerja dean transmigrasi nomor : PER-24/MEN/VI/2006 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
Pasal 3
Ruang lingkup kerjasama
Ruang lingkupjaminan yang diberikan dalam perjanjian kerjasama ini adalah:
a. Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi pekerja informal peserta jamsostek dan keluarganya.
b. Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja informal peserta jamsostek

Pasal 4
Jangka waktu perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 5
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
  1. Hak PIHAK PERTAMA :
a. Menerima data kepesertaan Jamsostek secara lengkap dan benar dari PIHAK KEDUA
b. Menerima iuran program jamsostek dari PIHAK KEDUA sebesar RP 26.400 / peserta untuk yang status lajang dan Rp 50.400/peserta untuk yang berstatus berkeluarga.
c. Menerima laporan perubahan data kepesertaan dari PIHAK KEDUA
  1. Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Menyediakan formulir Jamsostek terdiri dari :
- Formulir Jamsostek 1a : Pendaftaran tenaga kerja dan susunan keluarga
- Formulir Jamsostek 1b : Daftar tenaga kerja keluar
- Formulir Jamsostek 2a : Rincian iuran tenaga kerja
b. Menyerahkan kartu peserta jamsostek dan kartu pemeliharaan kesehatan kepada pekerja informal peserta jamsostek
c. Memberikan penjelasan tentang program Jamsostek atau hal – hal yang berkaitan dengan kepesertaan pekerja informal kepada PIHAK KEDUA dan pekerja informal.
d. Memberikan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. Hak PIHAK KEDUA
a. Menerima formulir jamsostek terdiri dari :
- Formulir Jamsostek 1a : Pendaftaran tenaga kerja dan susunan keluarga
- Formulir Jamsostek 1b : Daftar tenaga kerja keluar
- Formulir Jamsostek 2a : Rincian iuran tenaga kerja
b. Menerima kartu peserta jamsostek dan kartu pemeliharaan kesehatan kepada pekerja informal peserta jamsostek
c. Mendapatkan penjelasan tentang program Jamsostek atau hal – hal yang berkaitan dengan kepesertaan pekerja informal dari PIHAK PERTAMA.
d. Memperolah pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Kewajiban HAK KEDUA
a. Memberikan data kepesertaan Jamsostek secara lengkap dan benar kepada PIHAK PERTAMA
b. Membayar iuran program jamsostek kepada PIHAK PERTAMA sebesar RP 26.400 / peserta untuk yang status lajang dan Rp 50.400/peserta untuk yang berstatus berkeluarga.
c. Memberikan laporan perubahan data kepesertaan dari PIHAK PERTAMA setiap ada perubahan.

Pasal 7
Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan yang diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebagaimana yang diatur dan tercantum dalam :
a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER24/MEN/VI/2006 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja.
b. Keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero) Nomor : KEP/88/0302008 tentang petunjuk teknis program Jamsostek bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK)

Pasal 8
Mekanisme pembayaran iuran
Mekanisme pembayaran iuran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ditentukan sebagai berikut:
a. Tahap pertama: Iuran Bulan januari 2012 s.d. Juni tahun 2012 dibayar paling lambat pada Bulan Juni tahun 2012
b. Tahap kedua : Iuran Bulan Juli 2012 s.d. Desember tahun 2012 dibayar paling lambat bulan Desember 2012

Pasal 9
Perselisihan
  1. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian kerja sama ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila tidak terjadi kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui badan peradilan umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri tempat kedudukan PIHAK PERTAMA.

Pasal 10
Force Majeure
  1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa ( force majeure) adalah suatu peristiwa / keadaan yang terjadi diluar kekuasaan PARA PIHAK, yang mengakibatkan tdak daopat dilaksanakannya pemenuhan hak – hak dan kewajiban oleh masing – masing pihak sesuai dengan ketentuan dalam ikatan kerjasama, termasuk antara lain kebakaran, bencana alam, peperangan, huru – hara, pemogokan dan kebijaksanaan maupun peraturan pemerintah / penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan hak – hak dan kewajiban masing – masing pihak.
  2. Dalam hal terjadi suatu hal memaksa (force majeure), maka pihak yang bersangkutan / berkepentingan harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis disertai bukti – bukti yang layak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terjadinya keadaan dimaksud, serta masing – masing pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak – hak dan kewajiban satu sama lain secara musyawarah.

Pasal 11
Hal- Hal lain
  1. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PARA PIHAK
  2. Hal – hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu addendum atas persetujuan PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.
  1. Kewajiban PARA PIHAK yang timbul selama masa perjanjian ini tetap berlaku, meskipun masa perjanjian ini sudah berakhir.

Pasal 12
Penutup
Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing – masing pihak mendapat 1 (satu) rangkap, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai copy untuk keperluan administrasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar