PERJANJIAN KERJASAMA
(PKS)
ANTARA
PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
KANTOR CABANG PURWAKARTA
DENGAN
KETUA RW:11 KELURAHAN
MUNJUL JAYA
KECAMATAN PURWAKARTA
KABUPATEN PURWAKARTA
TENTANG
KEPESERTAAN JAMSOSTEK
BAGI PEKERJA INFORMAL
NOMOR : PER/36/012012
Pada hari ini Senin
tanggal 1 Januari tahun 2012, yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama : Drs. H. Dadang Koesnadi, MBA
Kepala Kantor Cabang PT.
Jamsostek (Persero) Purwakarta berdasarkan keputusan Direksi PT.
Jamsostek (Persero) Nomor : KEP/371/122008 tanggal 9 Desember 2008
tentang mutasi dan penunjukan pejabat PT. Jamsostek (Persero)
berkedudukan di Jl. Ibrahim Singadilaga No.14 bertindak untuk dan
atas nama PT. Jamsostek (Persero), selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
- Nama : Purwanto
Ketua RW:11 Kelurahan
Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Ketua RW:11 yang berkedudukan di Kelurahan Munjul Jaya
Kecamatan Purwakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA selanjutnya disebut dengan para pihak.
Bahwa PARA PIHAK sepakat
untuk melakukan kerjasama didalam menyelenggarakan program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja Informal yang ada di Desa Kecamatan
Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta dalam program tenaga kerja luar
hubungan kerja (TK-LHK) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
:PER-24/MEN/VI/2006 tentang pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar
hubungan kerja, yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini dengan
syarat-syarat dan ketentuan senagaimana diatur dalam pasal sebagai
berikut:
Pasal 1
Pengertian Umum
- Pekerja Informal adalah orang yang berusaha sendiri atau berusaha atas risiko sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha – usaha ekonomi informal, dengan karakteristik Modal Kecil, Teknologi Rendah, Kualitas Barang / jasa rendah, Tempat usaha tidak menetap, Mobilitas tinggi, Kelangsungan Usaha tidak terjamin dan jam kerja tidak teratur:
a. Petani / pekebun
b. Peternak
c. Nelayan perikanan
d. Buruh harian lepas
e. Buruh tani /
perkebunan
f. Buruh Nelayan
perikanan
g. Buruh peternakan
h. Pembantu rumah tangga
I. Tukang cukur
j. Tukang listrik
k. Tukang batu
l. Tukang kayu
m. Tukang sol sepatu
n. Tukang las / pandai
besi
o. Tukang jahit
p. mekanik
q. Juru masak
r. Sopir
s. Pedagang
t. Pekerjaan lain yang
sejenis
- Pekerja Informal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/ POLRI, Pensiunan / Purnawirawan, Pekerja Formal dan Pekerja Sosial.
- Peserta pekerja informal yang dilindungi program jamsostek adalah yang berusia maksimal 55 tahun.
- Program tenaka kerja luar hubungan kerja adalah program bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja.
- Jaminan Kematian (JK) merupakan jaminan bagi pekerja informal yang meninggal dunia.
- Jaminan pemeliharaan kesehata (JPK) merupakan jaminan bagi pekerja informal yang meliputi suami, istri dan 3 orang anak yang berusia dibawah 21 tahun atau belum menikah
- Peserta adalah pekerja informal pada PIHAK KEDUA yang terdaftar dan telah membayar iuran pada PIHAK PERTAMA dan berhak mendapatkan perlindungan dari PIHAK PERTAMA.
- Formulir Jamsostek adalah jenis – jenis formulir yang dipergunakan didalam pelayanan administrasi kepesertaan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ) adalah kartu tanda peserta yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA yang dipergunakan pada waktu melakukan klaim jaminan kematian (JK)
- Kartu pemeliharaan kesehatan (KPK) adalah kartu tanda peserta yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA yang dipergunakan pada saat berobat ke PPK I dan PPK II
- Iuran adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sebagai syarat untuk menjadi peserta kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Dasar dan pedoman
kerjasama
- Undang – Undang Nomor : 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor : 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja termasuk segala perubahan atas peraturan pemerintah Nomor : 14 tahun 1993 tersebut.
- Peraturan menteri tenega kerja dean transmigrasi nomor : PER-24/MEN/VI/2006 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
Pasal 3
Ruang lingkup kerjasama
Ruang lingkupjaminan yang
diberikan dalam perjanjian kerjasama ini adalah:
a. Jaminan pemeliharaan
kesehatan (JPK) bagi pekerja informal peserta jamsostek dan
keluarganya.
b. Jaminan Kematian (JK)
bagi pekerja informal peserta jamsostek
Pasal 4
Jangka waktu perjanjian
Perjanjian kerjasama ini
berlaku terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini dan
berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 5
Hak dan kewajiban PIHAK
PERTAMA
- Hak PIHAK PERTAMA :
a. Menerima data
kepesertaan Jamsostek secara lengkap dan benar dari PIHAK KEDUA
b. Menerima iuran program
jamsostek dari PIHAK KEDUA sebesar RP 26.400 / peserta untuk yang
status lajang dan Rp 50.400/peserta untuk yang berstatus berkeluarga.
c. Menerima laporan
perubahan data kepesertaan dari PIHAK KEDUA
- Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Menyediakan formulir
Jamsostek terdiri dari :
- Formulir Jamsostek 1a
: Pendaftaran tenaga kerja dan susunan keluarga
- Formulir Jamsostek 1b
: Daftar tenaga kerja keluar
- Formulir Jamsostek 2a
: Rincian iuran tenaga kerja
b. Menyerahkan kartu
peserta jamsostek dan kartu pemeliharaan kesehatan kepada pekerja
informal peserta jamsostek
c. Memberikan penjelasan
tentang program Jamsostek atau hal – hal yang berkaitan dengan
kepesertaan pekerja informal kepada PIHAK KEDUA dan pekerja informal.
d. Memberikan pelayanan
jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban PIHAK
KEDUA
- Hak PIHAK KEDUA
a. Menerima formulir
jamsostek terdiri dari :
- Formulir Jamsostek 1a
: Pendaftaran tenaga kerja dan susunan keluarga
- Formulir Jamsostek 1b
: Daftar tenaga kerja keluar
- Formulir Jamsostek 2a
: Rincian iuran tenaga kerja
b. Menerima kartu peserta
jamsostek dan kartu pemeliharaan kesehatan kepada pekerja informal
peserta jamsostek
c. Mendapatkan penjelasan
tentang program Jamsostek atau hal – hal yang berkaitan dengan
kepesertaan pekerja informal dari PIHAK PERTAMA.
d. Memperolah pelayanan
jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban HAK KEDUA
a. Memberikan data
kepesertaan Jamsostek secara lengkap dan benar kepada PIHAK PERTAMA
b. Membayar iuran program
jamsostek kepada PIHAK PERTAMA sebesar RP 26.400 / peserta untuk yang
status lajang dan Rp 50.400/peserta untuk yang berstatus berkeluarga.
c. Memberikan laporan
perubahan data kepesertaan dari PIHAK PERTAMA setiap ada perubahan.
Pasal 7
Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan yang
diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebagaimana
yang diatur dan tercantum dalam :
a. Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER24/MEN/VI/2006 tentang
pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja.
b. Keputusan Direksi PT.
Jamsostek (Persero) Nomor : KEP/88/0302008 tentang petunjuk teknis
program Jamsostek bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar
hubungan kerja (TKLHK)
Pasal 8
Mekanisme pembayaran
iuran
Mekanisme pembayaran
iuran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ditentukan sebagai
berikut:
a. Tahap pertama: Iuran
Bulan januari 2012 s.d. Juni tahun 2012 dibayar paling lambat pada
Bulan Juni tahun 2012
b. Tahap kedua : Iuran
Bulan Juli 2012 s.d. Desember tahun 2012 dibayar paling lambat bulan
Desember 2012
Pasal 9
Perselisihan
- Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian kerja sama ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak terjadi kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui badan peradilan umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri tempat kedudukan PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Force Majeure
- Yang dimaksud dengan keadaan memaksa ( force majeure) adalah suatu peristiwa / keadaan yang terjadi diluar kekuasaan PARA PIHAK, yang mengakibatkan tdak daopat dilaksanakannya pemenuhan hak – hak dan kewajiban oleh masing – masing pihak sesuai dengan ketentuan dalam ikatan kerjasama, termasuk antara lain kebakaran, bencana alam, peperangan, huru – hara, pemogokan dan kebijaksanaan maupun peraturan pemerintah / penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan hak – hak dan kewajiban masing – masing pihak.
- Dalam hal terjadi suatu hal memaksa (force majeure), maka pihak yang bersangkutan / berkepentingan harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis disertai bukti – bukti yang layak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terjadinya keadaan dimaksud, serta masing – masing pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak – hak dan kewajiban satu sama lain secara musyawarah.
Pasal 11
Hal- Hal lain
- Perjanjian ini tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PARA PIHAK
- Hal – hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu addendum atas persetujuan PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.
- Kewajiban PARA PIHAK yang timbul selama masa perjanjian ini tetap berlaku, meskipun masa perjanjian ini sudah berakhir.
Pasal 12
Penutup
Perjanjian kerjasama ini
dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup
dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama,
masing – masing pihak mendapat 1 (satu) rangkap, sedangkan 2 (dua)
rangkap lainnya sebagai copy untuk keperluan administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar