Selamat Datang di website resmi BJINET AL-HIDAYAH - www.bjinet-alhidayah.blogspot.com
Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 November 2012

Peserta Jamsostek RW:11 Tahun 2012

Berikut daftar warga yang sudah terdaftar di Kantor Jamsostek yang berhak mendapatkan jaminan Kesehatan dari pemerintah dan telah mendapatkan SK Lurah Munjul Jaya Bapak Tesiswoyo dengan No. 400/SK/21/II/Kesos

Rabu, 21 November 2012

Perjanjian Kerjasama Jamsostek dengan RW 11

PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)
ANTARA
PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG PURWAKARTA
DENGAN
KETUA RW:11 KELURAHAN MUNJUL JAYA
KECAMATAN PURWAKARTA KABUPATEN PURWAKARTA
TENTANG
KEPESERTAAN JAMSOSTEK BAGI PEKERJA INFORMAL

NOMOR : PER/36/012012

Pada hari ini Senin tanggal 1 Januari tahun 2012, yang bertanda tangan dibawah ini:
  1. Nama : Drs. H. Dadang Koesnadi, MBA
Kepala Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Purwakarta berdasarkan keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero) Nomor : KEP/371/122008 tanggal 9 Desember 2008 tentang mutasi dan penunjukan pejabat PT. Jamsostek (Persero) berkedudukan di Jl. Ibrahim Singadilaga No.14 bertindak untuk dan atas nama PT. Jamsostek (Persero), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  1. Nama : Purwanto
Ketua RW:11 Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua RW:11 yang berkedudukan di Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut dengan para pihak.
Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama didalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja Informal yang ada di Desa Kecamatan Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta dalam program tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :PER-24/MEN/VI/2006 tentang pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja, yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan senagaimana diatur dalam pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Pengertian Umum
  1. Pekerja Informal adalah orang yang berusaha sendiri atau berusaha atas risiko sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha – usaha ekonomi informal, dengan karakteristik Modal Kecil, Teknologi Rendah, Kualitas Barang / jasa rendah, Tempat usaha tidak menetap, Mobilitas tinggi, Kelangsungan Usaha tidak terjamin dan jam kerja tidak teratur:
a. Petani / pekebun
b. Peternak
c. Nelayan perikanan
d. Buruh harian lepas
e. Buruh tani / perkebunan
f. Buruh Nelayan perikanan
g. Buruh peternakan
h. Pembantu rumah tangga
I. Tukang cukur
j. Tukang listrik
k. Tukang batu
l. Tukang kayu
m. Tukang sol sepatu
n. Tukang las / pandai besi
o. Tukang jahit
p. mekanik
q. Juru masak
r. Sopir
s. Pedagang
t. Pekerjaan lain yang sejenis