Berikut daftar warga yang sudah terdaftar di Kantor Jamsostek yang berhak mendapatkan jaminan Kesehatan dari pemerintah dan telah mendapatkan SK Lurah Munjul Jaya Bapak Tesiswoyo dengan No. 400/SK/21/II/Kesos
Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan
Kamis, 29 November 2012
Rabu, 21 November 2012
Perjanjian Kerjasama Jamsostek dengan RW 11
PERJANJIAN KERJASAMA
(PKS)
ANTARA
PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
KANTOR CABANG PURWAKARTA
DENGAN
KETUA RW:11 KELURAHAN
MUNJUL JAYA
KECAMATAN PURWAKARTA
KABUPATEN PURWAKARTA
TENTANG
KEPESERTAAN JAMSOSTEK
BAGI PEKERJA INFORMAL
NOMOR : PER/36/012012
Pada hari ini Senin
tanggal 1 Januari tahun 2012, yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama : Drs. H. Dadang Koesnadi, MBA
Kepala Kantor Cabang PT.
Jamsostek (Persero) Purwakarta berdasarkan keputusan Direksi PT.
Jamsostek (Persero) Nomor : KEP/371/122008 tanggal 9 Desember 2008
tentang mutasi dan penunjukan pejabat PT. Jamsostek (Persero)
berkedudukan di Jl. Ibrahim Singadilaga No.14 bertindak untuk dan
atas nama PT. Jamsostek (Persero), selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
- Nama : Purwanto
Ketua RW:11 Kelurahan
Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Ketua RW:11 yang berkedudukan di Kelurahan Munjul Jaya
Kecamatan Purwakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA selanjutnya disebut dengan para pihak.
Bahwa PARA PIHAK sepakat
untuk melakukan kerjasama didalam menyelenggarakan program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja Informal yang ada di Desa Kecamatan
Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta dalam program tenaga kerja luar
hubungan kerja (TK-LHK) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
:PER-24/MEN/VI/2006 tentang pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar
hubungan kerja, yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini dengan
syarat-syarat dan ketentuan senagaimana diatur dalam pasal sebagai
berikut:
Pasal 1
Pengertian Umum
- Pekerja Informal adalah orang yang berusaha sendiri atau berusaha atas risiko sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha – usaha ekonomi informal, dengan karakteristik Modal Kecil, Teknologi Rendah, Kualitas Barang / jasa rendah, Tempat usaha tidak menetap, Mobilitas tinggi, Kelangsungan Usaha tidak terjamin dan jam kerja tidak teratur:
a. Petani / pekebun
b. Peternak
c. Nelayan perikanan
d. Buruh harian lepas
e. Buruh tani /
perkebunan
f. Buruh Nelayan
perikanan
g. Buruh peternakan
h. Pembantu rumah tangga
I. Tukang cukur
j. Tukang listrik
k. Tukang batu
l. Tukang kayu
m. Tukang sol sepatu
n. Tukang las / pandai
besi
o. Tukang jahit
p. mekanik
q. Juru masak
r. Sopir
s. Pedagang
t. Pekerjaan lain yang
sejenis
Langganan:
Postingan (Atom)